Hakim Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/

Sidang tersebut turut dihadiri oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang membawa serta foto putranya duduk di bangku pengunjung sidang.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ibu Brigadir J Dekap Foto Putranya Ikut Hadiri Sidang

Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang nampak ketat.

Beberapa menit sebelum tepat pukul 10.00 terdakwa Ferdy Sambo yang berbaju putih telah siap di kursi terdakwa.

Sementara itu ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.

Baca Juga: PSIS Semarang Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Dewa United, Carlos Fortes Harus Menepi Lama Karena Cedera

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Resmi, 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah