"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya pada press conference Jumat, 24 Februari 2023.
Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka S disangkakan melakukan pembiaran adanya kekerasan terhadap D.
Baca Juga: Apa Saja Gejala dan Penyebab Sindrom Tourette yang Diderita Lewis Capaldi?
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB. ***