INDOBALINEWS - Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, inisial (Z), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perampokan dana setoran pajak.
Penetapan tersangka Z ini atas dugaan korupsi pajak ini, kata Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH. M.H melalui Kasi Intel, Lalu Mohamad Rasyidi S.H. M.H, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dua alat bukti yang cukup.
"Dari hasil audit inspektorat, tersangka Z, tidak menyetorkan pajak senilai Rp 343 juta lebih," katanya, di Selong, Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga: AWK Janji Ambil Langkah Kongkrit Soal Keluhan BMPS Tentang Kondisi Sekolah Swasta
Tersangka Z selaku bendahara, katanya, terbukti telah memotong dana reses untuk pajak.
Tetapi hasil pemotongan dana reses itu,sebut dia, tidak disetorkan untuk membayar pajak.
"Dana yang seharusnya disetor ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tindaklanjuti Video Viral Bule Telanjang Saat Pertunjukan Tari di Ubud
Tersangka Z, katanya, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***