Kronologi Penangkapan Reza Artamevia, Polisi Temukan Bong dan Sabu Seberat 0,78 gram

- 6 September 2020, 15:44 WIB
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Pikiran-Rakyat.com
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Pikiran-Rakyat.com /Tim Indobalinews 2/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Polisi akhirnya berhasil mengamankan Reza Artamevia pada Jumat, 4 September 2020 sore di restoran tersebut dengan barang bukti satu klip sabu di dalam tasnya.

"Inisial RA, Jumat lalu sekitar pukul 16.00, kemudian yang bersangkutan diamankan," lanjut Yusri.

Lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.

Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui

"Di rumahnya kita temukan bong sama dengan alat hisap, dan korek api yang biasa digunakan," tambah Yusri.

Pihak kepolisian lalu melakukan pendalaman atas barang haram yang didapat Reza Artamevia, Yusri menyebuta ada satu nama yang masuk dalam DPO.

"Tersebut satu nama yang masuk DPO, inisialnya adalah F dan kita masih melakukan pengejaran," kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus merilis hasil tes urin Reza Artamevia positif mengandung amfetamin.(***)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x