TKA Asal China Diperiksa dan Diusir, Tetap Masuk dan Kerja di PLTU, Bupati Nagan Raya Aceh Resah

- 19 September 2020, 12:01 WIB
Contoh TKA China masuk ke Pulau Bintan untuk membangun PLTA.
Contoh TKA China masuk ke Pulau Bintan untuk membangun PLTA. /ANTARA/Nikolas Panama

INDOBALINEWS - Bupati Nagan Raya Aceh, HM Jamin Idham mengungkapkan, sudah dua gelombang tambahan kedatangan puluhan TKA Cina sebagai pekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.

"Pernah terjadi pengusiran dan pemeriksaan tidak lengkap dokumen, namun entah bagaimana TKA itu tetap masuk PLTU dan sudah bekerja," ujar Jamin Idham.

Bupati Nagan Raya itu mendesak pemerintah pusat menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China untuk alasan mempercepat penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Baca Juga: Arief Poyuono: Ada Menteri yang Mau Berkhianat, Cari Kesempatan, Agar Bisa Ambil Alih Kekuasaan!

Dalam keterangan tertulis kepada RRI.co.id, Jumat (18/9), Bupati Jamin Idham mohon kepada pemerintah pusat, "Diharapkan dilakukan Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di lingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya”. 

Dijelaskan pula bahwa, Pemkab Nagan Raya telah menerbitkan surat Bupati Nagan Raya Nomor: 560/ 321 / 2020 pada tanggal 14 September 2020 tentang penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi TKA dalam 3 poin.

Baca Juga: Bansos KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Secara Online

Pada poin pertama, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa TKA yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin dan pemberi kerja membuat RPTKA yang disahkan Instansi Pemerintah Aceh.

Poin kedua, temuan ditindaklanjuti Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Republik Indonesia dan Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Lapor secara Online!

Diketahui, para TKA yang bekerja dilingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki tenaga kerja pendamping sehingga hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apalagi, status Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah Pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang, dengan angka kematian sebanyak 7 orang.

Baca Juga: Fahri Hamzah : Ahok dan Erick Sama-sama ‘Nyasar’, bagai Metromini Salah Jurusan

"Itu adalah isi surat permintaan penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi TKA proyek PLTU 3-4 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham,SE. Bupati Minta Kemnaker RI Tunda Penerbitan RPTKA dan Notifikasi TKA di Nagan Raya," pungkasnya. 

Oleh karena itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham  sekali lagi meminta, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU unit 3-4.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x