INDOBALINEWS - Seorang warga negara (WNA) Malaysia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Neger Denpasar delapan tahun karena terbukti menyelundupkan sabu dalam perutnya.
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 25 Januari 2024, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
"Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Putu Sudariasih dilansir dari Antara.
Selain pidana badan, WNA Malaysia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap WNA Malaysia Arqam Bin Zulkafli ditangkap pada 13 September 2023 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dirinya baru turun dari Pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Denpasar, Bali. Upaya Arqam untuk menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.