INDOBALINEWS - Alfonsius Saferius diciduk polisi setelah seorang warga melaporkan perbuatannya mengancam memakai pisau.
Menurut saksi I Nyoman Sudarma yang melaporkan pelaku, awalnya ia tak tahu ada keributan. Saat itu pada hari Sabtu 27 Januari 2024 Pukul 23.00 wita, saat ia sedang duduk di rumah ada warga memanggil memberi tahu bahwa ada keributan di tempat kost Jalan Nangka Utara Gg Sari Dewi.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan melihat pelaku memegang pisau sambil teriak-teriak. Sontak ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara (Denut).
Baca Juga: Waspada Hujan Intensitas Tinggi hingga Maret 2024, Masyarakat Diimbau Peduli Kebersihan Lingkungan
Dalam rilis pengungkapan kasus Senin 29 Januari 2024, Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda Kadek Astawa Bagia telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku terancam pasal Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam sesuai UU Darurat No.12 Tahun 1951," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan laporan polisi tersebut Opsnal Polsek Denpasar Utara dan Babin Tonja, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut, opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP tersebut.
Saat di TKP ternyata benar terjadi keributan dan pelaku membawa pisau. Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya membawa pisau ke TKP dan mengacungkan pisau memanggil untuk mengajak dan menantang saksi bernama Juplah berkelahi.