Baca Juga: Makodim 1610/Klungkung Gelar Screening Donor Plasma Konvalesen
Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana.
Baca Juga: Jendral Ahmad Yani, Sosok Jendral Kesayangan Presiden Soekarno
Akhirnya tersangka Kristian terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana. Selanjutnya polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A.
"Anggota kami bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A berhasil meloloskan diri," tegasnya.
Baca Juga: Tantangan TMMD Kodam IX/Udayana di Tengah Pandemi
Pelaku juga mengaku awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor yaitu Vario dan Yamaha Jupiter. Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan. Pelaku membawa motor hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.
Baca Juga: Kepincut Cinta Palsu Polisi Gadungan, Wanita di Bali Kehilangan 285 Juta
Pada 22 September 2020, Kristian dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian, membuang platnya di Jembatan, Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp 800 ribu.
Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, S mendapat bagian Rp 400 ribu dan Kristian Rp 400 ribu. "Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terutama memburu dua pelaku lainnya," tutupnya."(***)