Pesangon Tidak Dibayar, Pengusaha Siap Dipenjara, Kata Hotman Cermati UU Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 11:33 WIB
Hotman Paris dalam postingan nya diinstagram yang katakan ada 10 pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa pidanakan pengusaha dengan ancaman empat tahun penjara.
Hotman Paris dalam postingan nya diinstagram yang katakan ada 10 pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa pidanakan pengusaha dengan ancaman empat tahun penjara. /instagram@hotmanparisofficial

INDOBALINEWS - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan rancangannya oleh DPR, masih menyisakan banyak pemahaman bila tidak dicermati lebih dalam.

Banyak hoaks yang beredar yang menyatakan UU Citpa Kerja itu lebih menyengsarakan buruh dari pada pengusaha, hingga mendorong buruh dan mahasiswa dengan interpretasinya melakukan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tujuan pemerintah memperbaiki UU Ketenagakerjaan ke dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja itu agar terjadi keseimbangan antara buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Donasi Ridwan Kamil Untuk Kabupaten Banyumas

Kali ini Hotman Paris mencermati adanya resiko penjara bagi pengusaha yang tidak mau memberikan pesangon kepada buruh atau pekerjanya yang di PHK.

Kasus yang pernah terjadi dalam sengketa hubungan indutrial waktu lalu, sengketa antara buruh dan pengusaha umumnya masuk dalam ranah perdata, yang kemudian dicermati dalam UU Cipta Kerja ini akan ada ancaman pidana penjaranya.

"Perubahan besar dalam sejarah, bahwa kasus perdata menjadi pidana," kata Hotman dalam instagram@hotmanparisofficial.

Baca Juga: Hotman Paris Salah Duga, Kliennya Protes Tapi Ditanggapi Tertawa

Hotman mencermati draft Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, ada 10 pasal yang bisa menjadi ancaman empat tahun penjara bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja yang baru ini.

"10 pasal pidana yang menjadi ancaman bagi pengusaha yang bisa bikin dipenjara," ujar Hotman.

Baca Juga: Satu Juta Kuota CPNS 2021, Ini Syarat Yang Harus Diperhatikan

 

Tidak diikutinya upah minimum dan pesangon yang tidak dibayarkan oleh pengusaha pun, menjadi bagian dari 10 pasal yang bisa mengancam pengusaha dengan penjara empat tahun.

"jika tidak membayarkan hak-hak para buruh, contohnya tidak membayar pesangon maksimum empat tahun penjara, tidak membayar upah minimum maksimum empat tahun penjara," paparnya.

Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Rp1,45 Miliar, Saut Bilang: 'Kredit Saja, Gaji Pegawai Yang Dinaikkan'

Hotman Paris yang malang melintang dalam dunia hukum, menyatakan baru pertama kalinya melihat ada undang undang perdata menjadi pidana, dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Inilah pertama kalinya undang undang perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa?.... terserah masyarakat yang menilai" pungkas Hotman.(***)

 

Editor: Rudolf

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x