Fahri Hamzah Ajak Taruhan Siapa Capres Bakal Tersangka Setelah Pilpres, Bagaimana Hukum Taruhan dalam Islam?

- 8 Januari 2024, 18:08 WIB
Ilustrasi Taruhan
Ilustrasi Taruhan /Pixabay

Lalu Bagaimana hukum taruhan dalam Islam?

Pertaruhan ini dilarang karena bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar namun dengan resiko kehilangan harta bendanya sendiri.

Allah S.W.T maha mengetahui yang terbaik ujar Syekh Ibn Adam. Larangan bertaruh atau berjudi diatur dalam Islam bukan tanpa alasan melainkan karena bentuk kasih sayang Allah S.W.T kepada umat Islam agar terhindar dari aktivitas yang merugikan diri sendiri serta orang lain.

Baca Juga: Doa Masuk-Keluar Kamar Mandi yang Sesuai Hadits Rasulullah

Menurut tulisan dalam buku NU Studies karya Ahmad Baso judi dalam bentuk apapun hukumnya adalah haram.

Namun menurut Syekh Muhammad Ibn Adam "taruhan" yang tidak melibatkan uang tidak termasuk kedalam kategori taruhan atau judi yang dilarang Islam.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa taruhan dan agama Islam memang haram namun jika tidak menggunakan uang maka tidak termasuk dalam kategori taruhan atau judi yang dilarang dalam agama Islam.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub, Niat, Doa, Beserta Artinya

Hukum taruhan dalam Islam tersebut masih banyak yang terfokus pada hukum judi sehingga taruhan yang sekedar kata-kata dan tidak menggunakan uang tidak termasuk dalam kategori taruhan yang dilarang dalam agama Islam.

Sebelumnya diberitakan, debat Capres yang berlangsung Minggu 7 Januari 2024 berlangsung panas. Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berkali-kali menyentil Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x