Bulan Mei 2020 lalu, mereka yang diantaranya bekas bartender kapal pesiar sepakat membentuk Koperasi Arak. Dan DPD RI Bali membantu memfasilitasi untuk pendaftaran proses di Kemenkumham, Bea Cukai dan Dinas Provinsi. "Kami bantu sosialisasi dan menggandeng pihak-pihak terkait," ucap AWK.
Baca Juga: Simpan Bong Dalam Kamar Mandi, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi
Lebih lanjut menurut AWK, saat ini tengah dikaji Peraturan Gubernur (Pergub) tata kelola, termasuk mengupayakan agar cukai arak rendah.
"Pergub kita apresiasi tentang tata kelola dan mengarah ke sana, yang pasti kita ayomi agar tidak ada razia. Kami juga meyakinkan Menkeu agar bea cukai arak tidak tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolda Bali Hadiri Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-92
Lebih jauh, AWK menjelaskan, bahwa arak yang dijual Koperasi ini bukanlah arak murni akan tetapi inovasi turunan olahan arak seperti produk cocktail, jamu, herbal, infused.
"Terkait daftar negatif investasi, memang menjadi tantangan, tapi prinsip kami adalah mengatur lebih baik dibanding diam-diam, kalau sembunyi malah gaduh, kita lihat di Singaraja, Karangasem sebagian besar rakyat penghasil arak, maka lebih baik dibina dan diarahkan," pungkasnya. (***)