Cakap Digital Saja Tidak Cukup, Etika Perlu Diterapkan Saat Berinternet

- 1 Juni 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi internet
Ilustrasi internet /PIXABAY.COM/

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Internet juga bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas diri karena banyaknya ilmu dan pengetahuan yang bertebaran di dunia maya. “Tapi perlu diingat untuk menggunakan waktu berinternet untuk kegiatan positif. Misalnya kita bantu saudara di daerah menjual produknya sehingga ‘rebahan’ kita di rumah bisa lebih positif dan bermanfaat,” katanya.

Selaras dengan keyakinan Presiden Jokowi juga tentang pentingnya literasi digital, pembicara lain Wibi Andrino SH, MH anggota DPRD DKI Jakarta mengatakan perlu kehati-hatian dalam menggunakan dunia digital yang memang sudah menjadi suatu keharusan di era globalisasi.

Baca Juga: Terkuak Pelaku Penistaan Agama Soal Nyepi Karena Sakit Hati Lantas Membajak Akun Facebook

“Harus ada keamanan siber bagi pengguna internet. Data-data kita bisa disalahgunakan, setiap bentuk aplikasi atau provider medsos yang sudah melibatkan warga Indonesia harus memiliki kerjasama dengan pemerintah karena data data rawan untuk disalahgunakan,” ujar Wibi yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jakarta yang juga memiliki usaha kopi UMKM ini.

Wibi memberi saran, tips dan trik untuk menghindari penipuan di dunia digital. Di antaranya, pengguna internet harus menjaga kerahasiaan diri, membuat password yang kuat dan aman di semua akun digital. Juga jangan sembarangan mengunduh aplikasi di ponsel dan laptop.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tewas Saat Melukat, Terseret Arus Muara Sungai Pura Campuhan

“Liat reviewnya di Apps Store, jangan asal unduh, pilih yang bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. Pastikan selalu lock out setelah bertransaksi dan gunakan jaringan wifi atau VPN yang aman. Juga jika ada kejahatan laporkan penipuan online melalui media lapor online atau ke polisi,” imbuh Wibi.

Ia juga mengatakan perlindungan hukum bagi belanja online, ada dalam undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dikatakannya pemerintah sudah melakukan upaya untuk membatasi ruang bagi kriminal siber. Dan garda terdepannya adalah kominfo.

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah