Soal Edhy Prabowo, KKP Hargai Proses Hukum dan Tunggu Info KPK

25 November 2020, 15:31 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mensosialisasi program Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) di Pantai Pandawa, Nusa Dua Badung Bali, Jumat 30 Oktober 2020 /Shira Ade

INDOBALINEWS - Menyusul kabar diamankannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu 25 November 2020 dini hari tadi, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan pernyataan persnya.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Rabu 25 November 2020 siang hari disebutkan bahwa KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Bertambah 111 Orang Lagi Yang Positif Terpapar Covid-19 di Bali Hari ini

Untuk itu kementerian ini juga masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setibanya di Bandara Soekarno Hatta.

Menteri Edhy seperti yang sebelumnya diberitakan, pada Rabu dini hari diamankan pasca kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Dukungan Masyarakat Atas Penurunan Baliho RIzieq Mengalir Untuk TNI-POLRI

“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar seperti yang dikutip indobalinews.com. 

Baca Juga: 80 Positif Covid-19 di Kerumunan Petamburan dan Tebet, Polisi Minta Rizieq Swab Mandiri

Lebih lanjut menurut Antam, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas

Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Tragedi Tali Biru, Made Gantung Diri di Pondok Kandang Sapi di Badung Bali

“Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional,” pungkasnya.(***)

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler