AJI: 125 Jurnalis Adukan soal THR Terbengkalai dan PHK Perusahaan Media

7 Mei 2021, 00:20 WIB
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) /Dokumen AJI/

INDOBALINEWS - Sekira 125 jurnalis mengadukan berbagai persoalan mereka mulai Tunjangan Hari Raya (THR) yang terbengkalai hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Pengaduan mereka diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi para pekerja media.

Fokus posko pengaduan ketenagakerjaan tahun 2021 ini terutama mengantisipasi momentum THR yang seharusnya dibayarkan dalam waktu dekat ini dan paling lambat H-7 lebaran.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, BNPB Minta Masyarakat Manfaatkan Video Call

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, THR 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh.

Mengacu kepada posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers pada kurun Maret-Desember 2020, ada 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Daerah Lain Tiru Surabaya yang Sukses Olah Sampah Jadi Energi Listrik

"Termasuk 125 orang jurnalis yang mengadu," ujar Taufiqurrohman dikutip IndoBaliNews dari siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Selain pembayaran THR yang terbengkalai, dicicil dan bahkan ada yang dipotong, jenis pengaduan yang lain adalah soal pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

Dia menjelaskan, jika mengaca pada situasi ketenagakerjaan tahun 2020 itu maka penting bagi perusahaan media untuk terbuka berkomunikasi dengan pekerja untuk mencari solusi bersama apabila mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Garuda dan AirAsia Tetap Layani Penerbangan di Bali pada Masa Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021

"Komunikasi terbuka itu diharapkan mampu menemukan solusi sehingga pekerja bisa menikmati THR di hari lebaran nanti," tandasnya.

Pandemi juga kerap kali dijadikan dalih perusahaan melakukan efisiensi untuk mengurangi biaya produksi.

Dari temuan AJI Jakarta dan LBH Pers menunjukkan, beberapa perusahaan melakukan PHK sepihak hanya berorientasi pada arus kas perusahaan tanpa berdiskusi dengan pekerja dan memperhatikan ketentuan terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Masa Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Hasil Tangkap Nelayan Lamongan

Padahal PHK justru berimplikasi terhadap membengkaknya pengeluaran perusahaan akibat dari kewajiban pesangon yang harus dibayar perusahaan.

Karenanya, AJI Jakarta dan LBH Pers membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis.

"Apabila mendapat THR yang tidak dibayarkan, penundaan upah atau bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali, dan pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media. *Silakan mengisi formulir pada tautan berikut : bit.ly/Aduan-JCovid19," demikian Taufiqurrahman. ***

Editor: R. Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler