BPOM Blokir PT Harsen Laboratories, Ini Daftar Pelanggaran Produsen Ivermectin

3 Juli 2021, 08:48 WIB
Ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan merek Ivermax12. /Kemasan Ivermax12

INDOBALINEWS – PT Harsen Labolatories, produsen obat ivermectin dengan merek Ivermax 12 diblokir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito buka suara terkait pemblokiran PT Harsen Laboratories yang memproduksi obat Ivermectin dengan merek Ivermax 12.

Pemblokiran itu dilakukan setelah BPOM melakukan tahap-tahap pembinaan terhadap produsen Ivermectin melalui inspeksi, komunikasi, hingga melayangkan berita acara perkara (BAP).

Baca Juga: BPOM Akan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Libatkan Delapan Rumah Sakit

“Untuk meluruskan berita yang berkembang di medsos, perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin produksi PT Harsen, dengan nama dagang Ivermax 12 ya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Peni Lukito produsen obat tersebut belum menunjukkan iktikad baik atas pembinaan yang dilakukan BPOM.

 “Tapi sampai dengan saat ini, pemanggilan juga sudah pernah kami berikan, namun masih belum menunjukkan bahwa PT Harsen menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dia pun membeberkan sejumlah aspek dari PT Harsen yang dinilai tidak memenuhi ketentuan BPOM.

Baca Juga: Erick Tohir: Ivermectin Akan Diproduksi Massal, Jadi Obat Terapi Covid-19 yang Murah  

“Pertama, penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi, jadi kategorinya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” ujar Penny Lukito.

Kedua, PT Harsen mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar.

“Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui ya di dalam pemberian izin edar,” katanya.

Ketiga, PT Harsen mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak melalui jalur distribusi resmi.

Baca Juga: Dugaan Penularan Covid-19 Dari Makanan Beku, BPOM Amerika Menjawab

Keempat, mencantumkan masa kedaluwarsa Ivermax 12 tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM.

“Yaitu, seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi. Namun, dicantumkan oleh PT Harsen untuk 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira itu adalah satu hal yang critical ya, pada tanggal kedaluwarsa,” jelas Penny Lukito.

Terakhir, PT Harsen mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.

“Dan promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di umum, promosi ke masyarakat umum langsung oleh farmasi tersebut, itu adalah suatu pelanggaran,” tutur Penny Lukito.***

 

Disclaimer: Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Produsen Ivermectin Buat BPOM Geram, Berikut Sejumlah ‘Dosa’ Pabrik Ivermax 12.

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler