KPK Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pajak

19 Februari 2022, 20:20 WIB
Saut Situmorang /Dok KPK

 

INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak, dengan inisial (AR) dan AIM.

Kedua tersangka ini, kata salah satu Pimpinan KPK RI, Thony Saut Situmorang dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu 19 Februari 2022,  dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Mereka ditahan karena ingin merekayasa pembayaran pajak PT. GMP dengan menawarkan sejumlah uang petugas pajak," katanya.

Baca Juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka Lagi, Kemkumham Permudah Layanan Visa Online

Thony menjelaskan, tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sedang terngka (RAR), kata dia,  ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus ini, katanya, bermula dari pertemuan kedua tersangka dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP.

Baca Juga: Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali 1 dan 2 Diapresiasi

Keduanya, kata dia, adalah konsultan dari PT. GMP selaku wajib pajak, dan  ingin merekayasa kewajiban  pembayaran pajak.

sebelumnya, kata dia, dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing dengan inisial (APA) adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2016-2019, 

Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

Selanjutnya, ungkap Thony, (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, (WR) sebagai  Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

Berikutnya, kata dia, adalah (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, (VL) sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan (AS) sendiri selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

Para tersangka ini, tambah Thony, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200,  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"KPK, akan terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan," katanya

Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat

Ini, kata Thony, semata untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak dan  wajib pajak, serta pihak lainnya.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler