Ini 6 Poin Ketetapan Pemerintah Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

2 Juli 2022, 20:43 WIB
ILustrasi PMK, Pemerintah mengeluarkan ketetapan Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. /Dok BNPB

 

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,”demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dikutip SAbtu 2 Juli 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan.

Baca Juga: Reskrim Polsek Abiansemal Berhasil Tangkap Residivis Terduga Pelaku Spesialis Curanmor

Yakni Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Surya Sewana Road to Sanfest 2002 Digelar, Cok Ace: Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Bali

Selanjutnya yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN.

Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Coba Bunuh Diri, Akhirnya Ketut Tak Bisa Diselamatkan

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler