Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 4 Februari 2021
Untuk itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari melalui Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan serta angka positif COVID-19.
"Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok tidak mau menghukum rakyat saya ya, tapi Jawa Tengah punya Perda (Nomor 11) Tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (Gerakan Jateng di Rumah Saja, red) bicaranya adalah dua hal yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun," katanya di Semarang, Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali
Ganjar secara tegas menjawab jika Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021 ini bukan sinyal penerapan "lockdown". Melainkan sebagai upaya untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.
"Kita sedang belajar disiplin, bukan 'lockdown' karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lakukan dengan cara lebih persuasif," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg, Sri Warga Banyuwangi Tewas Dalam Warung di Sanur Bali
Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto yang ingin ada sanksi bagi pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja agar efektif.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 masih rendah," katanya seperti yang dikutip indobalinews.com dari Antaranews.com.
Baca Juga: Gelandang Serang Brasil Diego Assis Figueiredo Gabung Dengan Skuad Bali United