Simpan Sabu Dalam Plastik Pembalut Wanita Yang Diselipkan Dalam Bra, NA Terancam Penjara 5 Tahun

- 8 Februari 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah