Simpan Sabu Dalam Plastik Pembalut Wanita Yang Diselipkan Dalam Bra, NA Terancam Penjara 5 Tahun

- 8 Februari 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

INDOBALINEWS - Ada-ada saja akal bulus seorang pemakai narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian agar terhindar dari hukuman.

Segala macam cara dilakukan, dari cara sederhana yang standar hingga ke hal-hal yang agak sensitif.

Seperti kelakukan seorang wanita berinisial NA, 38 tahun yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram dalam plastik kemasan pembalut wanita merk Charm kemudian menyelipkannya dalam bra (BH) yang dipakainya.

Baca Juga: Bahaya Unggah Selfie Kartu Vaksinasi Covid-19 di Medsos ! Simak Alasannya

Barang bukti ini didapatkan polisi saat menggeledah badan tersangka.  Polisi sebelum menggeledah badan juga telah menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku.

Meski Sabu ini itempatkan tersangka dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna yang dibawanya, tetapi lagi-lagi ketahuan juga.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Pemukiman Pemulung di Denpasar Bali, 71 Warga Mengungsi di Sekolah

Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Jambi, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima wartawan, Senin 8 Februari 2021 tersangka NA yang merupakan warga Jalan Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) di tangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.

Wanita tersebut ditangkap berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkotika.

Baca Juga: Ini Kronologi Tewasnya Pedagang Keripik di Bali Dihantam Tabung Gas Elpiji

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari dan akhirnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Sesampai di lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang indentitasnya mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian personil Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka.

Baca Juga: Viral Video Dugem Diduga Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar, Kapolda Sumut Copot Jabatannya

"Setelah dilakukan penggeledahan di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna pelaku," kata Guntur seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.com.

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di bra-nya.

Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merk Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.

Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Shira Ade

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah