Besok 9-22 Februari 2021 Tujuh Provinsi Mulai Berlakukan PPKM Mikro, Bali Termasuk

- 8 Februari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Mulai besok 9 Februari - 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro di 7 provinsi
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Mulai besok 9 Februari - 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro di 7 provinsi /Pixabay

Baca Juga: Kenapa Donor Plasma Covid-19 Bisa Selamatkan Nyawa Sesama di Tengah Pandemi, Ini Jawabnya

Seperti juga PPKM jilid II yang selesai hari ini 8 Februari 2021, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi sesuai instruksi Mendagri.

Dikatakan Airlangga, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Ke-tujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta DKI, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Bahaya Unggah Selfie Kartu Vaksinasi Covid-19 di Medsos ! Simak Alasannya

Untuk Bali, lima wilayah yang akan terkena penerapan PPKM Mikro adalah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dijelaskan juga oleh Airlangga bahwa skenario pengendalian terkontrol dengan baik maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan COVID-19.

Baca Juga: Bawa Kabur Laptop Arsitek di Bali, Tukang Bangunan dan Isteri Diamankan Polisi

Ia merinci untuk fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sementara fungsi pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.

Kemudian fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.

Ia melanjutkan untuk skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah