Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW Pertama

- 30 Maret 2021, 18:07 WIB
Foto bersama para peserta dan penguji UKW yang dilaksanakan LUKW PR.
Foto bersama para peserta dan penguji UKW yang dilaksanakan LUKW PR. /Indobalinews/PRMN

INDOBALINEWS - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di Bandung, 29-30 Maret 2021. UKW pertama ini diikuti sebanyak 16 peserta.

Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya mengikuti UKW jenjang Muda. Sisanya jenjang Madya. Hasilnya, sebagaimana pengumuman kelulusan yang disampaikan penguji dari PWI Pusat Refa Riana, satu peserta pada jenjang Madya dinyatakan tidak lulus.

UKW yang dilaksanakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat (LUKW PR) ini melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat, masing-masing Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

Baca Juga: Selisih 247 Suara, Dokter Teladan Itu Akhirnya Ditetapkan Menjadi Bupati Belu

Dalam UKW kali ini, LUKW PR menggunakan modul yang sebelumnya diadopsi dari modul UKW PWI namun telah mendapatkan penyesuaian dengan karekter portal berita online, sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS), selain juga pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

UKW pertama LUKW PR ini dibuka oleh salah seorang anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan serta diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers. UKW ditutup Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung Januar P Ruswita.

UKW ini juga diikuti oleh 6 pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW PR. Keenamnya adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan. Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW.

Pelaksanaan UKW perdana oleh LUKW PR ini diapresiasi oleh CEO PRMN Agus Sulistriyono. Menurut dia, pihaknya menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra PRMN akan menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing.

"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN, juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” kata Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono, di Bandung, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

Baca Juga: Ini Kata Isteri Bams Eks Samsons, Soal Kabar 'Selingkuh Dengan Mertua'

Ia mengatakan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, para pekerja media-media mainstream dituntut memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

"Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumber daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” tandas Sulis.

Sementara itu Penanggung Jawab LUKW PR Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan, terdapat enam tujuan UKW.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, 4 Warga Luka Bakar

Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.

"Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” urainya.

Baca Juga: Gaduh Wacana Impor Beras, Gde Sumarjaya Linggih: Bulog Jangan Cuci Tangan

Erwin menjelaskan, saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi, bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” ucapnya.

Namun demikian, Erwin mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

Baca Juga: Diduga Rasisme di AS 2 Remaja Indonesia Dikeroyok, WNI Diminta Waspada

“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Erwin menyebut, produk jurnalistik adalah produk intelektual, bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.

“Oleh karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” pungkas Erwin.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah