"Kita juga meminta kepada aparat di manapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Setop kekerasan terhadap jurnalis," ucapnya.
Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia
Baca Juga: Selisih 247 Suara, Dokter Teladan Itu Akhirnya Ditetapkan Menjadi Bupati Belu
Sebelumnya, Dewan Pers juga mengutuk kekerasan wartawan Tempo di Surabaya ini. Dewan Pers juga mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap junalis ini.
"Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, melalui keterangan tertulis Dewan Pers tertanggal 30 Maret 2021.
Terkait apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan tiga (3) poin sikap. Pertama, mengutuk kekerasan terhadap Saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: Gaduh Wacana Impor Beras, Gde Sumarjaya Linggih: Bulog Jangan Cuci Tangan
Kedua, Dewan Pers mendesak aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Ketiga, Dewan Pers juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.***