Ketua DPD RI Sesalkan Peristiwa Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya

- 31 Maret 2021, 15:06 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Dok DPD RI

INDOBALINEWS - Tindakan diduga kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Surabaya. Hal ini menuai kecaman banyak pihak, termasuk dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis disetop. Ia juga mengecam kejadian tersebut.

"Saya menyesalkan peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan sipil terhadap seorang jurnalis. Apalagi jurnalis itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Senator asal Jawa Timur itu.

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud: Orang Tua Bisa Memilih

Menurut dia, apabila kejadian ini benar adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab jurnalis tersebut mengalami tindak kekerasan saat sedang menjalankan tugas.

Saat kejadian, sang jurnalis diketahui sedang meliput kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, yaitu melibatkan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Tidak semestinya hal ini terjadi dan pastinya menimbulkan banyak reaksi di banyak kalangan dan kecaman keras terhadap oknum aparat yang melakukan penganiayaan," tandas AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap sang jurnalis yang menjadi korban.

Halaman:

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x