"Berkaitan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," sebutnya.
Baca Juga: Terjaring Razia Prokes , Enam Warga di Denpasar Dihukum Push Up Karena Pakai Masker Tidak Benar
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 72.290 Ekor Benih Lobster dari Bandara Soetta ke Singapura
Selanjutnya, transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jadi, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," tandasnya. ***