Belum Kapok, 15 Warga Dirazia Prokes 8 Orang Didenda 100 Ribu, Lainnya Push Up

- 22 April 2021, 20:18 WIB
Masih terjadi pelanggaran Prokes di Denpasar, Kamis 22 April  terjaring 15 orang lagi.
Masih terjadi pelanggaran Prokes di Denpasar, Kamis 22 April terjaring 15 orang lagi. /Dok Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Seperti hari ini, Kamis 22 April 2021 Tim Yustisi Kota Denpasar merazia 15 pelanggar protokol kesehatan (Prokes). 

Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 15 orang langgar Prokes pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga bahwa dari 15 orang pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang.

Baca Juga: 3 Pencuri dan Penadah Motor Curian Diamankan Polisi, Sebagian Dijual Ke Luar Bali

"Yang didenda 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan tujuj orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar," ujar Dewa Gede Anom.

Dewa Sayoga mengaku seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Baca Juga: 4 Negara Terlibat Dalam Pencarian Kapal Selam Hilang KRI Nanggala 402

"Sanksi itu diberikan supaya dikemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas," tegas Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, setiap harinya masih saja ditemukan orang yang melanggar padahal pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x