Patroli Gabungan Beraksi, Razia Prokes Pengunjung Obyek Wisata

- 17 April 2021, 19:44 WIB
 Tim Gabungan Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Instansi terkait Pemkab Tabanan seperti Dinas Perhubungan di sejumlah titik termasuk pengunjung obyek wisata di Tabanan, Bali.
Tim Gabungan Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Instansi terkait Pemkab Tabanan seperti Dinas Perhubungan di sejumlah titik termasuk pengunjung obyek wisata di Tabanan, Bali. /Dok Humas Kodim Tabanan

INDOBALINEWS - Di sejumlah wilayah Bali, patroli gabungan gencar mengedukasi masyarakat untuk taat Prokes. Pun begitu di Tabanan Bali, patroli gabungan beraksi razia prokes masyarakat termasuk pengunjung obyek wisata.

Di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro berbasis Desa/Desa Adat di wilayah Kabupaten Tabanan yang sudah masuk pada tahap ke IV ini kegiatan pendisiplinan masyarakat terus difokuskan di tingkat Desa hingga ke Banjar-Banjar oleh Babinsa bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Tim Kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) utamanya terkait 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta melakukan 3T (testing, tracing dan treatment).

Baca Juga: Kasus Baru Positif di Bali Bertambah 169, Update Penanggulangan Covid-19 Sabtu 17 April 2021

Baca Juga: WNA Australia Meninggal Dalam Penginapan di Sanur Bali, Diduga Sakit

Hal tersebut disampaikan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto didampingi Pgs Pasi Intel Kodim 1619/Tabanan Letda Inf I Wayan Riyasa di Makodim. 

"Penegakan hukum protokol kesehatan masih terus kita lakukan bersama-sama Tim Yustisi Prokes Kabupaten Tabanan yang merupakan Tim Gabungan Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Instansi terkait Pemkab Tabanan seperti Dinas Perhubungan," sebut Dandim.

Kegiatan penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut rutin dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat di dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perturan Bupati Tabanan Nomor 44 Tahun 2020 dengan harapan warga masyarakat semakin sadar dan patuh akan aturan-aturan yang diterapkan di masa adaptasi kebiasaan baru tersebut.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x