Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Dikategorikan Teroris, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

- 29 April 2021, 13:40 WIB
Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA/

Dia menjelaskan yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara El Tari Kupang Putuskan Tetap Buka

Berdasarkan definisi tersebut, kata Mahfud, kelompok kriminal bersenjata Papua dan organisasi yang menaungi terindikasi melakukan tindakan terorisme.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujarnya.

Mahfud meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh anggota KKB Papua.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," katanya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x