Tangan Diborgol Kedua Mata Ditutup Kain Hitam, Solidaritas Advokat Palembang Kecam Penangkapan Munarman

- 29 April 2021, 22:47 WIB
Munarman ditutup matanya saat ditangkap, Selasa, 27 April 2021./
Munarman ditutup matanya saat ditangkap, Selasa, 27 April 2021./ /ANTARA/HO-Istimewa

INDOBALINEWS - Solidaritas Advokat Kota Palembang mengecam keras tindakan penangkapan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum Densus 88 Anti Teror terhadap Munarman.

Mereka menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).

Munarman ditangkap Densus-88 pada Selasa 27 April 2021, sekira pukul 15.00 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Siapkan Rumah bagi Keluarga Patriot KRI Nanggala-402

Ketua Tim Solidaritas Advokat Palembang M. Husni Chandra menyatakan, oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Munarman dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penangkapan Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Munarman adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  

Baca Juga: Pengusaha Online Advertising di Bali Ditangkap Gara Gara Kasus Pajak, Kerugian Negara Rp2,28 Miliar

Profesi Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile” (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.

Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”, yang kemudian ditegaskan  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013.

Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga: Pengawas KKP Kejar dan Tembaki Kapal Pencuri Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

"Peristiwa penangkapan dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tandasnya dalam siaran pers diterima IndoBaliNews, Kamis 29 April 2021.

Hal ini terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana dilakukan Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015. Terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan sehingga Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

"Kami para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap, Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," tegasnya lagi.

Baca Juga: Setara Institute : Perdamaian di Papua Tidak Akan Tercapai Melalui Ujung Senjata

Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Munarman, oknum aparat  Densus 88 terkesan menunjukkan sikap arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

Jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.

"Kami siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum," tutup Chandra.

Dalam siaran persnya itu, dituliskan 119 nama-nama advokat yang turut mendukung pernyataan sikap tersebut. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x