INDOBALINEWS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau lebaran personel Dandim 1617/Jembrana terus mengingatkan masyarakat tentang larangan mudik.
Kodim 1617/Jembrana beserta Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Jembrana terus secara gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Upaya itu untuk menekan dan memutus penyebaran Pandemi COVID-19 di masa pemberlakuan PPKM Skala Mikro Berbasis Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Dipimpin Anak Muda Hebat, Akademisi Yakin Partai Ummat Jadi Harapan Rakyat Indonesia
Sasaran dan lokasi operasi yustisi kali ini di Jalan Ngurah Rai Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Minggu 2 Mei 2021.
Petugas masih menemukan 8 orang warga yang belum sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang baik dan benar.
Aparat tergabung dalam operasi yustisi langsung mendata identitas 8 orang warga yang melanggar tersebut sekaligus memberikan tegoran yang edukatif dan humanis.
Baca Juga: Jaring Investasi 500 Juta Dolar AS, Kemeparekraf dan Aceh Siapkan Kolaborasi Bangkitkan Ekonomi
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan para pengguna jalan agar patuh protokol kesehatan COVID-19," ucap Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.