Diduga Sembunyi di Jerman, Polisi Terus Buru Jozeph Paul yang Mengaku Nabi ke 26

- 6 Mei 2021, 16:04 WIB
Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang /Tangkapan layar kanal YouTube.com/Jozeph Paul Zhang

INDOBALINEWS - Kepolisian terus memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE terkait Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama.

Sampai saat ini, Polri belum bisa mendeteksi keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang diduga masih berada di luar negeri.

Sebelumnya, Polri sudah mengklaim bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membawa pulang Jozeph Paul.

Baca Juga: Bertahun Tahun Simpan Rahasia Dipoligami, Umi Pipik: Biar Orang Lain Tahu Sisi Bahagia, Bukan Masalah

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih belum bisa menemukan posisi Jozeph Paul Zhang.

"Kita masih tetep mencari posisi yang bersangkutan di mana," Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021.

Argo tak bisa memastikan di mana persisnya posisi tersangka di luar negeri apakah wilayah Eropa atau lainnya.

Baca Juga: Prof Azyumardi Azra: Lembaga Penelitian Dilebur ke BRIN Jadi Malapetaka Riset di Indonesia

Polri bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menangkap Jozeph Paul Zhang.

"Kita masih dalami, proses koordinasi dengan pihak terkait," paparnya.

Pasalnya, tim penyidik kepolisian masih menunggu hasil permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.

Sebab, melalui red notice, pergerakan Jozeph untuk berpindah negara jadi lebih terbatas.

Baca Juga: KSP: Saat Keuangan Negara Tertekan Covid-19, Tidak Bijak Membandingkan THR dengan Tahun 2019

Pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang sebagai terduga pelaku penistaan agama yang mengaku dirinya adalah Nabi ke-26 masih dilakukan pihak kepolisian.

Polri menduga Jozeph Zhang berada di Jerman dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Golkar Tak Gelar Konvensi, Menguat Desakan Kader Airlangga Maju Capres di 2024

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan bahwa langkah dilakukan mengajukan permohonan ekstradisi.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM, kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Komjen Agus Sabtu, 24 April 2021.

Jozeph Paul Zhang disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Febri Diansyah: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Koruptor

Sangkaanya, pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHPidana.

Pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Shindy Paul Soerjomoelyono. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x