Presiden Jokowi Minta Hasil TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

- 17 Mei 2021, 16:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres) /Dok. BPMI Setpres

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi dalam merespon masukan dan pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) digelar KPK yang kemudian memunculkan kontroversi.

Menurut Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Eks Jubir KPK: Ada Tangan Tangan dan Kepentingan Dibalik Penyingkiran Novel Baswedan

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," terangnya dikutip IndoBaliNews dari laman setkab.go.id, Senin 17 Mei 2021.

Kepala Negara melanjutkan, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," Persiden Jokowi menegaskan lagi.

Baca Juga: NU Jabar: Jangan Tergiring Opini, Buktinya Pegawai KPK yang Lulus TWK Lebih Banyak

Dia melanjutkan, jika dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Mantan Guberur DKI Jakarta itu, sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Luna Maya Dukung Impian Nagita Slavina untuk Miliki Mall Pribadi

Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," demikian Jokowi mengakhiri. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x