NU Jabar: Jangan Tergiring Opini, Buktinya Pegawai KPK yang Lulus TWK Lebih Banyak

- 17 Mei 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK

INDOBALINEWS - Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada masalah sehingga tidak perlu dibatalkan karena terbukti yang dinyatakan lulus lebih banyak ketimbang yang gagal atau tidak lulus.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat Ahmad Makmun Fikri menanggapi polemik Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.

Diketahuu, dalam TWK diperoleh hasil 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Luna Maya Dukung Impian Nagita Slavina untuk Miliki Mall Pribadi

Dengan hasil itu, 75 pegawai tersebut akhirnya dinonaktifkan dari berbagai tugas yang berhubungan dengan KPK.

Ahmad Makmun mengatakan hasil TWK tersebut tidak perlu dibatalkan.  Hal ini lantaran pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

“Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional,” kata Ahmad Makmun dikutip dari Pikiran-Rakyat.com. Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: PM Benjamin Netanyahu Sebut Permusuhan Masih Jauh dari Akhir, Total 55 Kali Serangan Udara ke Jalur Gaza

Terkait kontroversi materi dalam TWK tersebut, dia meminta semua pihak untuk melihatnya secara jernih dan proporsional.

Kata dia, KPK adalah petugas yang melaksanakan perundang-undangan dan kerap berupaya menjalankan aturan yang ada dengan baik.

Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU No 5 Tahun 2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.

Baca Juga: Amarah dan Rasa Dendam Mark Sungkar Sirna Melihat Kelahiran Sang Cucu

Penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal tersebut dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.

Hal ini, kian menguatkan, tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak.

"Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," kata Makmun, yang juga advokat ini.

Baca Juga: Ulil Abshar Abdalla Bela Palestina sebagai Simbol Internasional Melawan Kolonialisme

Seleksi ketat dilakukan KPK sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN mutlak dilakukan.  Apalagi pada 2017, survei Alvara mengungkap bahwa sebanyak 19.4% ASN juga diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah.

Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara.

Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk ASN untuk bersikap ksatria. Artinya, ketika mengetahui sebagian besar pegawai bisa lolos TWK, mereka bisa berintrospeksi diri, bukannya menyalahkan institusi, materi soal maupun metode seleksi.

Baca Juga: Cerita Menko Polhukam Mahfud soal Sumbangan untuk Masjid Ditolak Almarhum KH Sanusi Baco

Dia menyampaikan seperti kata pepatah “Janganlah ‘buruk muka cermin dibelah’. Evaluasi diri saja. Kalau sekarang dinilai TWK kontroversial, silakan dibuka saja biar masyarakat tahu kenapa mereka tidak lulus.

"Pasti ada sesuatu itu, karena tim seleksi tidak akan gegabah," katanya menegaskan.*** ( Abdul Muhaemin)

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x