Coreng Reputasi, Oknum TNI Pukul Petugas SPBU Segera Diproses Hukum

- 27 Mei 2021, 08:56 WIB
Oknum TNI yang melakukan pemukulan kepada petugas SPBU telah melakukan mediasi dan berdamai dengan korban, namun kasus hukum militer masih terus berjalan.
Oknum TNI yang melakukan pemukulan kepada petugas SPBU telah melakukan mediasi dan berdamai dengan korban, namun kasus hukum militer masih terus berjalan. /Dok Penrem 161/Wira Sakti (NTT)/Kodam IX Udayana

INDOBALINEWS - Seorang oknum TNI yang melakukan pemukulan terhadap petugas SPBU Waipare segera diproses hukum meski kedua belah pihak telah melakukan mediasi kekeluargaan berujung damai.

Hal itu dikatakan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M dalam pernyataan resminya Kamis 27 Mei 2021 terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante bernama Pelda Joaquin Pereira terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka yang bernama Ignasius N. Bolakinger pada Selasa 25 Mei 2021.

Aksi oknum TNI pukul petugas SPBU, dikatakan Brigjen Legowo tersebut merupakan tindak pidana dan merugikan reputasi TNI AD.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tewas Saat Melukat, Terseret Arus Muara Sungai Pura Campuhan

"Akan diproses hukum. Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante (Pelda Joaquin Pereira) terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka yang bernama Ignasius N. Bolakinger pada Selasa 25 Mei 2021 merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD," ujar Brigjen Legowo.

Untuk itu Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., selaku Pimpinan yang langsung membawahi Satuan di Jajaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk diantaranya Kodim 1603/Sikka, mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Kasus Isu Warga Bali Meninggal Akibat Vaksin, Ini Hasil Autopsi Verbal Kronologis Meninggalnya

Tindakan tegas itu adalah dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI. Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161, Kodam Udayana maupun Mabes AD sampai dengan persidangan.

Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi yang berujung damai. Mediasi itu dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban serta keluarga dan telah dicapai kesepakatan damai. Kendati begitu, proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x