Menpan RB: Hak Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan

- 18 Juni 2021, 20:53 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

INDOBALINEWS – Pemerintah mengambil kebijakan tak populis di kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengendalikan penularan Covid-19.   

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan.

Kata dia ASN tidak boleh cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.

Baca Juga: ICW: Pengalihan Status ke ASN Hilangkan Independensi Pegawai KPK

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya, dikutip dari laman RRI, Jumat 18 Juni 2021.

Tjahjo menjelaskan larangan cuti tersebut ditujukan bagi ASN yang mengajukan  cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," kata Tjahjo.

Dia menyebut pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga: 25 Persen ASN di Tujuh Kementerian Ini Wajib Work From Bali hingga Akhir 2021

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x