Menpan RB: Hak Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan

- 18 Juni 2021, 20:53 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19," jelas Tjahjo.

Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," ungkapnya.

Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19: Vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm Terbaik dan Aman Digunakan

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa 10 Juli 2021 digeser waktunya menjadi Rabu 11 Juli 2021.

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa 19 Oktober 2021  digeser menjadi Rabu 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Presiden Jokowi Minta Gubernur Anies Baswedan Perketat Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x