Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat 24 Desember ditiadakan dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya libur panjang.
Keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021, jelas Muhadjir, didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir.***