Menpan RB: Hak Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan

- 18 Juni 2021, 20:53 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat 24 Desember ditiadakan dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya libur panjang.

Keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021, jelas Muhadjir, didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir.***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x