Sindikat Pemerasan yang Melibatkan 3 WNA Rusia Dibongkar Polisi, Korban Asal Uzbekistan

- 6 Juli 2021, 20:34 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Polda Bali Selasa 6 Juli 2021. Diantaranya adalah kasus pemerasan terhadap WNA UZbekistan oleh sindikat 3 WNA Rusia.
Rilis pengungkapan kasus di Polda Bali Selasa 6 Juli 2021. Diantaranya adalah kasus pemerasan terhadap WNA UZbekistan oleh sindikat 3 WNA Rusia. /Dok Humas Polda Bali

Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 di Jalan Pantai Batu Bolong. Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Express Kerobokan, saat pelaku ditangkap.

Pada rangkaian pemerasan tersebut korban terus dipaksa untuk menyerahkan puluhan unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.

Baca Juga: Belajar Memberi dari Ida Pandita Dukuh Celagi Daksa Dharma Kirti

Djuhandhani menjelaskan, kronologis yang menimpa korban, awal mulanya, terlapor datang ke kantor korban untuk membicarakan tentang sebuah kasus yang menimpa seorang WNA berinisial DB yang keberadaannya saat ini belum diketahui.

Dan saat itu pelapor meminta data sepeda motor yang dijual oleh DB kepada perusahaan tersebut, yang akan diserahkan kepada polisi mendengar penjelasan dari terlapor.

Korban kemudian takut terlibat masalah sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB secara bertahap dengan menaruhnya di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pencarian Korban KMP Yunicee Dihentikan di Hari Ketujuh, 17 Orang Belum Ditemukan

Kemudian, terduga pelaku mengirim chat WhatsApp kepada korban yang mengatakan bahwa perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, serta menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.

"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka korban dilaporkan ke polisi dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh Polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta," bebernya.

Selanjutnya, terduga pelaku EB yang tinggal di sebuah Villa di Kuta, Badung itu juga meminta uang sebesar 230 juta rupiah untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x