Baca Juga: Bali Mulai Vaksinasi Anak
Karena ketakutan korban kembali terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta tambahan satu unit sepeda motor yang diserahkan secara bertahap sampai dengan tanggal 1 Juli 2021," urainya.
Dari informasi yang didapat pelaku sempat meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021,"
Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa.
Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman.***