Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya Alam, Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara

- 6 Januari 2022, 20:37 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi pertambangan mineral, batu bara, kehutanan, dan perkebunan, Kamis 6 Januari 2022..
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi pertambangan mineral, batu bara, kehutanan, dan perkebunan, Kamis 6 Januari 2022.. /Antara/ HO-Biro Pers Kesekretariatan Presiden

Jokowi mengatakan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Baca Juga: Irfan Jaya Akhirnya Resmi Gabung Bali United

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x