Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya Alam, Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara

- 6 Januari 2022, 20:37 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi pertambangan mineral, batu bara, kehutanan, dan perkebunan, Kamis 6 Januari 2022..
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi pertambangan mineral, batu bara, kehutanan, dan perkebunan, Kamis 6 Januari 2022.. /Antara/ HO-Biro Pers Kesekretariatan Presiden

 

INDOBALINEWS – Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Kebijakan ini merupkaan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Terkait haltersebut seluruh izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Budaya Malu dan Kebersalahan Perlu Diberdayakan untuk Melawan Korupsi

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 6 Januari 2022.

Kata Jokowi izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pada hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Denny JA: Di Negara yang Menganggap Agama Sebagai yang Penting, Korupsi di Pemerintahannya Justru Buruk

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi mengatakan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Baca Juga: Irfan Jaya Akhirnya Resmi Gabung Bali United

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x