- Minyak goreng curah: Rp11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana: Rp13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium: Rp14.000 per liter
Mendag Lutfi menjelaskan harga eceran tertinggi minyak goreng tersebut sudah termasuk PPN.
"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," katanya.
Pemerintah mengimbau masyarat untuk bijak dalam membeli minyak goreng karena sudah dijamin dengan harga yang terjangkau.
Sebelumnya kebijakan satu harga minyak goreng dinilai membuat kelangkaan sehingga langkah itu dianggap gagal.
Padahal, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 sudah terjadi sejak 19 Januari 2022. Namun, masyarakat mengeluhkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah pasar.***( Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)
Disclaimer: Berita ini pernah dimuat Pikiran-Rakyat.com dengan judul Daftar Harga Minyak Goreng Berdasarkan Jenisnya per 1 Februari 2022.