Mudik Gratis Lebaran 2022: Kemenhub Buka Pendaftaran Tahap Kedua

- 17 April 2022, 04:19 WIB
Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis mulai Senin 18 April 2022.
Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis mulai Senin 18 April 2022. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

INDOBALINEWS – Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran mudik gratis tahap kedua.

Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 dibuka kembali besok, Senin 18 April.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pembukaan tahap kedua ini dibuka karena kuota tahap pertama telah habis.

Baca Juga: KTT G20 di Bali: Perajin Pamekasan Siapkan Batik Tulis Unggulan

"Mudik gratis tahap kedua segera dibuka, yang tahap kesatu saya dengan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan jumlah armada 530 bus sudah habis," katanya kepada media, Sabtu 16 April 2022.

"Hari Senin 18 April akan dibuka lagi yang tahap kedua dengan jumlah anggaran yang sama," sambungnya.

Ia menyebut Kemenhub bisa memindahkan masyarakat dari Jabodetabek ke Jawa Tengah termasuk Jawa Timur dan sebagian Jawa Barat sekitar 21.000 penumpang.

Baca Juga: Penyidikan Terhadap Amaq Sinta, Tersangka Pembunuh Begal Dihentikan

Kata dia sepeda motor yang akan diberngkatkan diperkirakan mencapai 1.100 kendaraan.

Masih dari keterangan Budi, sepeda motor pemudik dari wilayah Jabodetabek itu akan diangkut menggunakan truk.

"Kalau dengan kereta api itu juga akan didukung karena Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Perkeretaapian untuk menyiapkan mudik gratis bagi penumpangnya termasuk kendaraan-kendaraan sepeda motor," pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Usai Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

Untuk mendaftar bisa mengikuti ketentuan berikut:
1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar online

2. Login dan mengisi data dengan lengkap

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik

5. Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Baca Juga: Temu Kangen Insan Pers dengan Kejaksaan Negeri Badung

6. Peserta mudik gratis wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster. Bagi yang belum booster, maka masih bisa melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.

7. Bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

8. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
9. Penumpang anak-anak wajib menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x