Kapolri: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Bertambah

- 7 Oktober 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi aspirasi masyarakat untuk mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi aspirasi masyarakat untuk mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan. /tangkapan layar dari youtube KABAR LIGA

 

INDOBALINEWS - Para tersangkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan enam orang masih bisa bertambah sejalan dengan masih dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka pada Kamis 6 Oktober 2022.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini Tanggung Jawab Masing Masing Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.

Kapolri juga sudah menjabarkan peran masih masing para tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka berasal dari sipil dan tiga lainnya anggota kepolisian.

Baca Juga: Banjir Jakarta, 3 Siswa Kehilangan Nyawa Tertimpa Tembok Roboh tak Mampu Tahan Volume Air

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x