INDOBALINEWS - Para tersangkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan enam orang masih bisa bertambah sejalan dengan masih dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka pada Kamis 6 Oktober 2022.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ini Tanggung Jawab Masing Masing Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.
Kapolri juga sudah menjabarkan peran masih masing para tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka berasal dari sipil dan tiga lainnya anggota kepolisian.
Baca Juga: Banjir Jakarta, 3 Siswa Kehilangan Nyawa Tertimpa Tembok Roboh tak Mampu Tahan Volume Air