Resmi Berlaku Awal 2026, Menkumham Persiapkan Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tetang KUHP

- 9 Agustus 2023, 21:30 WIB
Menkumham Yasonna H.Laoly bersama Gubernur Koster dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu usai membuka acara Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP di Trans Resort Rabu 9 Agustus 2023.
Menkumham Yasonna H.Laoly bersama Gubernur Koster dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu usai membuka acara Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP di Trans Resort Rabu 9 Agustus 2023. /Dok Humas Kemenkumham

INDOBALINEWS - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah undang-undang yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk melakukan dekolonialisasi, modernisasi, dan humanisasi hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan nasional dan internasional, serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Untuk dapat mengimplementasikan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditujukan untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Identitas Penumpang Kapal yang Loncat ke Laut Sudah Diketahui

Sosialisasi KUHP ini diselenggarakan bertempat di The Trans Resort Bali pada Rabu (09/08). Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) yang ke-78 yang mengangkat tema "Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju".

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. laoly, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, Perwakilan Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, dan Pejabat Pemasyarakatan di Provinsi Bali serta Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) orang.

Baca Juga: 3 Alasan Ini Buat Pembeli Semakin Nyaman Berbelanja di Shopee Live, Makin Cuan untuk UMKM!

Selain hadir secara langsung, peserta dari kegiatan ini juga mengikuti secara daring. Peserta daring terdiri dari perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia dengan jumlah 1000 (seribu) orang.

Membuka kegitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x