Luar Biasa, Dalam 6 Bulan KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi di Berbagai Instansi Pemerintah

- 15 Agustus 2023, 06:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

INDOBALINEWS - Selama enam bulan pada semester pertama tahun 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin malam 14 Agustus 2023.

Laporan itu diterima dari berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian hingga pemerintahan daerah provinsi sampai kota dan lainnya.

Baca Juga: HP Boleh Nemu di Jalan, Disimpan di Rumah 2 Hari, Nengah Kena Pasal 362 KUHP

"Pada Semester I 2023 ada 2.707 laporan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, kemudian BUMN dan BUMD," kata Johanis Tanak dilansir Antara.

KPK menerima laporan tersebut dari KPK whistle blowing system (KWS KPK), langsung atau demonstrasi, email, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon.

Baca Juga: Usai 2 Jam Terbang dari Sydney, Malaysia Airlines Putar Balik, Ini Penyebabnya

Johanis Tanak menyebutkan bahwa daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.

Dikatakan pula bahwa seluruh laporan yang diterima oleh lembaga antirasuah telah dipelajari dan ditindaklanjuti.

Laporan yang penuhi syarat akan dilanjutkan proses hukumnya, sedangkan laporan yang belum penuhi syarat akan diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan.

Baca Juga: Ketut Pura Pura Cari Wifi di Indomaret, Pas Sepi Lanjut Bobol Salon Sebelah, Terancam 9 Tahun Penjara

"Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan," ujar Tanak.

Sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi.

Hasilnya, tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.

Baca Juga: Elon Musk Jajaki Potensi investasi Pembuatan Material Baterai Litium di Indonesia, September ke Jakarta

Dari 1.057 laporan, proses telaah telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.

"Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya laporan ini belum memenuhi syarat. Akan tetapi, manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya," pungkasnya. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah