MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Hakikatnya Halal dan Tidak Membahayakan

- 28 September 2023, 12:26 WIB
Ilustrasi MUI - MUI menentang adanya dugaan rencana pertemuan komunitas LGBT di Jakarta, singgung soal konstitusi negara.
Ilustrasi MUI - MUI menentang adanya dugaan rencana pertemuan komunitas LGBT di Jakarta, singgung soal konstitusi negara. /ANTARA/Anom Prihantoro

INDOBALINEWS - Majelis Ulam Indonesia telah melakukan kajian panjang terkait penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.

Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hasil dari kajian ini menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.

"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 September 2023 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Nilai Jual Sepatu Nike Air Jordan Merosot Pesat, Analisis: Budaya Sneackers Mulai Hilang

Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih. "Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata dia.

Lebih lanjut dijelaskannya juga, selain boleh digunakan untuk makanan, serangga Cochineal bisa digunakan untuk obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain.

"Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," kata dia.

Baca Juga: 30 Hektar Lahan Hangus di Gunung Agung, Masih Kebakaran tapi Tak Merambat ke Lahan Produktif Warga

Ia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.

"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata dia.

Baca Juga: Banjir Pujian, Putri Ariani Gebrak Final AGT 2023 lewat 'Don't Let the Sun Go Down On Me'

Ia menjelaskan sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

Baca Juga: Setelah Sirkuit, The Mandalika Lombok Jajaki Bangun Lapangan Bola

"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata dia. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x