INDOBALINEWS - Dugaan praktek penyiksaan yang terjadi selama tahun 2022 yang dilaporkan ke Komnas HAM, menempatkan Polri sebagai 3 besar sebagai pihak terlapor.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai melakukan Dengar Keterangan Umum (DKU) yang digelar Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Badung Bali Senin 2 Oktober 2023.
"Hingga saat ini tiga pihak terlapor terbanyak berasal dari kepolisian, di mana tahun 2022 saja dari 3.190 kasus pelanggaran HAM yang masuk, sebanyak 861 kasus diantaranya menjadikan polri sebagai terlapor," ujar Anis didampingi Komisioner KPAI Sylvana Apituley dan Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan.
Lebih lanjut Anis mengatakan Dengar Keterangan Umum ini sendiri merupakan Inkuiri Nasional untuk melihat bagaimana praktek penyiksaan yang terjadi di Indonesia, terbagi dalam wilayah Tengah dilaksanakan di Bali, Barat di Medan, Timur di Manado, dan akhirnya Nasional di Jakarta.
Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) ini terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan dengar keterangan umum (DKU) untuk menelaah delapan kasus penyiksaan di Indonesia bagian Tengah yang diselenggarakan di Bali.
Baca Juga: Bule Amerika Serikat Dideportasi gegara Overstay, Tak Mau Urus Izin Tinggal Meski Sadar Salah
Untuk wilayah tengah ada delapan kasus yang akan ditelaah pada dari 2-5 Oktober 2023 yang kesemuanya tidak berasal dari Bali melainkan daerah wilayah tengah Indonesia seperti NTT dan Kalimantan.