Mau Buat Visa Online dengan Mudah? Simak Cara dan Syaratnya!

- 24 Oktober 2023, 20:04 WIB
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online /PMJ News/

INDOBALINEWS – Visa merupakan dokumen yang dibuat untuk menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah setuju atas kedatangan pemilik visa ke negara mereka.

Karena ada beberapa negara yang tidak dapat dikunjungi oleh masyarakat Indonesia hanya dengan paspor saja. Jadi ada pula beberapa negara yang menjadi tujuannya harus menggunakan visa.

Sebelum teknologi menjadi canggih, kepengurusan visa tidaklah segampang sekarang dimana serba online. Dampak positifnya pengajuan visa ini menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Si Kecil Demam? Jangan Panik, Lakukan 5 Cara Cepat Turunkan Demam

Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa, 24 Oktober 2023, berikut cara mengajukan permohonan visa secara online:

1. Proses pertama adalah melakukan pendaftaran dengan mengisi jenis kelamin, data calon penjamin, dan mengunggah persyaratannya sesuai dengan jenis penjamin. Lalu adanya proses verifikasi dan validasi penjamin serta keputusan.

Setelah itu, nantinya akan mendapatkan notifikasi baik ditolak maupun disetujui. Jika diterima, pemohon akan mendapatkan username dan password. Sebaliknya apabila ditolak juga akan diberitahukan alasannya.

2. Kunjungi website resmi www.imgrasi.go.id dan pilih pelayanan visa online atau bisa juga langsung ke alamat https://visa-online.imigrasi.go.id

3. Klik menu “Masuk” dengan memasukan username dan password.

4. Lalu klik “Buat Permohonan”.

5. Pemohon diharuskan untuk paham atas syarat dan ketentuan yang ada. Jadi, pemohon dapat pilih lanjutkan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL, di Bareskrim Polri

6. Tentukan jenis visa dan kegiatan orang asing.

7. Jangan lupa pilih lokasi orang asing saat ini, yaitu antara luar wilayah Indonesia dan di wilayah Indonesia. Opsi lokasi orang asing di wilayah Indonesia sekarang ini hanya bersifat sementara dengan memberikan jenis visa yang akan diajukan, memasukkan data, dan mengunggah dokumen persyaratan.

8. Tentukan jenis pembayaran SIMPONI dan BEBAS BEA. Pembayaran SIMPONI misalnya melalui berbagai channel pembayaran teller, ATM, EDC maupun internet banking.

Sedangkan jenis BEBAS BEA adalah pembayaran dengan nol rupiah maupun nol USD, akan tetapi hanya untuk orang yang bertujuan kegiatan seperti berikut:

a. Orang yang menyelesaikan keadaan di luar kendali (force majeure)
b. Tenaga ahli dari Indonesia
c. Mahasiswa yang memperoleh beasiswa dari Pemerinta Indonesia
d. Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik
e. Warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional untuk membantu daerah bencana di Indonesia.

9. Pengisian data orang asing, rencana tempat dan mengisi jawaban atas pertanyaan yang akan diberikan.

Baca Juga: Digigit Anjing? Kenali 5 Dampaknya dan Lakukan 4 Langkah Pertolongan Pertama Berikut!

10. Lampirkan dan unggah dokumen persyaratan atau unggah. Berikut yang perlu disiapkan:

a. Menggunakan format file yang JPEG berwarna
b. Batas ukuran file dari 100kb hingga 400kb per lembar
c. Posisi dari dokumen harus diletakkan sesuai dengan yang asli yaitu tidak miring dan tidak ada objek lain di dalam foto
d. Halaman identitas paspor tidak boleh terpotong
e. Foto tidak boleh hasil olah gambar dari paspor dokumen lainnya dan harus yang diambil enam bulan terakhir
f. Taruh dokumen persyaratan di kolom yang sesuai dengan label aplikasi visa

11. Jika pengajuan visa lengkap dan benar, maka bisa dikirimkan.

12. Beberapa saat kemudian, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email yang terdaftar. Pemberitahuan berisi lampiran kode pembayaran visa yang akan aktif selama tujuh hari. Jika melebihi batas waktu, permohonan dapat dibatalkan.

13. Jika penjamin telah melakukan transaksi pembayaran, maka permohonan visa akan diverifikasi dan divalidasi serta keputusan. Pemohon dapat menunggu lima hari kerja.

14. Permohonan visa dapat diterbitkan visa elektronik dan permohonan yang ditolak akan dikembalikan beserta alasannya.

Itulah informasi yang sudah diringkas terkait dengan pembuatan visa secara online. Namun para pembaca bisa mengakses lebih lanjut laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi apabila ingin mencari tahu lebih lanjut seputar permasalahan visa.*

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x