INDOBALINEWS - Usai polemik status Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bergulir terus pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasaan akhirnya secara resmi yang bersangkutan dinyatakan dipecat dari jabatannya
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres pemecatan tersebut resmi ditandatangani pada Kamis 28 Desember 2023 dan berlaku di tanggal yang sama.
Baca Juga: Liga 1: David da Silva Mandul Tiga Laga Beruntun, Asisten Persib Bandung Pasang Badan Bilang Begini
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari dilansir dari Antara Jumat 29 Desember 2023.
Ari juga menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga: Kericuhan Jelang Pemakaman Lukas Enembe: Kapolda Papua akan Tindak Tegas Jika Ada Aksi Lanjutan
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.